
Ilustrasi
Wow! PN Palangka Raya Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Sumur Bor
PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bebas dari segala tuntutan kepada Arianto, selaku terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pembatasan Gambut (PIPG) atau dikenal dengan proyek sumur bor tahun anggaran 2018.
"Terdakwa bebas, bahkan tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti. Sehingga barang bukti yang berhasil disita, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Irfannur selaku Ketua Hakim yang mengadili dugaan tindak pidana korupsi PIPG di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/4/2021).
Dirinya pun memastikan keputusan vonis bebas tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan terhadap barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama berlangsungnya persidangan.
"Kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti," kata Irfannur.
Di tempat yang sama, Irwan selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan, keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Arianto, tidak sesuai harapan pihaknya. Untuk itu, pihaknya akan mempelajari isi amar putusan majelis hakim.
Dia mengatakan dirinya juga juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait keputusan majelis hakim tersebut. Dan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab, semua dakwaan serta tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa Arianto itu sudah sesuai.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini, kami sangat yakin dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini belum selesai, jadi kawal terus perkara ini," ungkapnya.
Dilain pihak, Rahmadi G Lentam selaku penasehat hukum Arianto menegaskan, sangat bersyukur masih ada keadilan itu nyata dan ada. Yang mana majelis hakim memutuskan secara adil dan fakta-fakta, pasalnya terdakwa.
"Ya sudah jelas tidak terbukti, makanya yang klien kami dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita berupa uang Rp200 juta dikembalikan ke terdakwa," tegasnya.
Advokat kondang itu pun membeberkan, pekerjaan itu sifatnya swakelola yang diawasi langsung oleh masyarakat. Jadi jelas bahwa terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Arianto diancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Bahkan terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair empat bulan penjara.
Perkara itu berawal ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018, yang mana menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.
Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), tetapi Arianto justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas