Wabup Gumas Ikuti Pemusnahan Sabu di Polres

PEMUSNAHAN SABU - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polres Gunung Mas, Selasa (12/4/2022).

Wabup Gumas Ikuti Pemusnahan Sabu di Polres

KUALA KURUN - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing mengikuti pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polres Gunung Mas, Selasa (12/4/2022).

Selain Wabup Gumas, kegiatan diikuti Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, Kejari Gunung Mas Nixon Nikolaus Nilla, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Efrensia L.P Umbing menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Gumas dalam memberantas narkoba di tengah pandemi Covid 19.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan ucapan terima kasih atas dan penghargaan kepada Polres Gumas yang beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan penyelundupan atau peredaran narkoba di Gumas dan menyelamatkan 750 orang sebagai calon pengguna,” ucap Efrensia L.P. Umbing.

Efrensia menegaskan, penyalahgunaan narkoba adalah suatu hal yang terlarang tidak diperkenankan. Penggunaan Narkoba diperkenankan selama dipakai untuk pengobatan serta harus dengan resep dokter untuk kesehatan.

“Kami mohon kepada masyarakat Gumas dan juga bapak ibu yang menjadi tersangka, yang sudah biarkan berlalu. Masih ada kesempatan untuk bertobat, karena masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang lebih baik bermanfaat untuk banyak orang,” ucapnya.

Wabup Gumas ini mengajak semua pihak untuk memanfaatkan hidup dengan melakukan pekerjaan yang halal dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Gunakan teknologi yang ada. Tinggal kita olah dengan permodalan yang tersedia, seperti KUR dan lain sebagainya. Apapun agama kita, kita semua punya Tuhan. Kalau kita dekat dengan Tuhan, kita pasti tidak terjerumus hal-hal seperti (Narkoba,red) ini,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah mengatakan, Polres Gumas telah mengungkap enam perkara pidana narkotika. Untuk lokasinya, dua di Kecamatan Kurun, tiga di Kecamatan Tewah, dan satu di Kecamatan Manuhing.

“Pelaku yang berhasil kami amankan dari enam perkara tersebut berjumlah 8 orang, dengan rincian enam pria dan dua wanita. Modus operandi antara tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain.” kata Kapolres.

Adapun barang narkotika yang diamankan oleh Polres Gumas melalui satnarkoba adalah berat kotor 166,94 Gram dan berat bersih 156,81 Gram senilai Rp417.350.000.

“Pengungkapan perkara yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Gumas periode bulan Februari sampai dengan April 2022 telah menyelamatkan 835 orang penduduk Gumas,” pungkasnya.GM1-Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget