
PEMUSNAHAN SABU - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polres Gunung Mas, Selasa (12/4/2022).
Wabup Gumas Ikuti Pemusnahan Sabu di Polres
KUALA KURUN - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing mengikuti pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polres Gunung Mas, Selasa (12/4/2022).
Selain Wabup Gumas, kegiatan diikuti Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, Kejari Gunung Mas Nixon Nikolaus Nilla, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Efrensia L.P Umbing menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Gumas dalam memberantas narkoba di tengah pandemi Covid 19.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan ucapan terima kasih atas dan penghargaan kepada Polres Gumas yang beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan penyelundupan atau peredaran narkoba di Gumas dan menyelamatkan 750 orang sebagai calon pengguna,” ucap Efrensia L.P. Umbing.
Efrensia menegaskan, penyalahgunaan narkoba adalah suatu hal yang terlarang tidak diperkenankan. Penggunaan Narkoba diperkenankan selama dipakai untuk pengobatan serta harus dengan resep dokter untuk kesehatan.
“Kami mohon kepada masyarakat Gumas dan juga bapak ibu yang menjadi tersangka, yang sudah biarkan berlalu. Masih ada kesempatan untuk bertobat, karena masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang lebih baik bermanfaat untuk banyak orang,” ucapnya.
Wabup Gumas ini mengajak semua pihak untuk memanfaatkan hidup dengan melakukan pekerjaan yang halal dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Gunakan teknologi yang ada. Tinggal kita olah dengan permodalan yang tersedia, seperti KUR dan lain sebagainya. Apapun agama kita, kita semua punya Tuhan. Kalau kita dekat dengan Tuhan, kita pasti tidak terjerumus hal-hal seperti (Narkoba,red) ini,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah mengatakan, Polres Gumas telah mengungkap enam perkara pidana narkotika. Untuk lokasinya, dua di Kecamatan Kurun, tiga di Kecamatan Tewah, dan satu di Kecamatan Manuhing.
“Pelaku yang berhasil kami amankan dari enam perkara tersebut berjumlah 8 orang, dengan rincian enam pria dan dua wanita. Modus operandi antara tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain.” kata Kapolres.
Adapun barang narkotika yang diamankan oleh Polres Gumas melalui satnarkoba adalah berat kotor 166,94 Gram dan berat bersih 156,81 Gram senilai Rp417.350.000.
“Pengungkapan perkara yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Gumas periode bulan Februari sampai dengan April 2022 telah menyelamatkan 835 orang penduduk Gumas,” pungkasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas