
Barang bukti berupa jukung dan kayu bulat hasil ilegal Logging.
Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Polisi Amankan 400 Kayu Log
PALANGKA RAYA - Ditpolairud Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Sungai Mentaya tepatnya di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Selasa (8/6/2021) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalteng Desa Pelangsian Kec. Mentawa Baru Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (26/6/2021) siang.
"Pelaku KN (39) warga Desa Tumbang Panyahuan, Bukit Santuai, kami amankan bersama dengan 400 batang kayu log atau sebanyak 161,16 meter kubik," terang Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro, dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.
Disamping itu, pihaknya juga mengamankan satu buah kapal klotok yang digunakan pelaku untuk menarik ratusan kayu log sebagai barang bukti.
“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas