
Ms bersama barang bukti saat diamankan polisi.
Simpan 363 Butir Zenith, Warga Kuala Kurun Diciduk Polisi
KUALA KURUN – Ditengah masa pandemi COVID-19, genderang perang terhadap Narkoba terus ditabuh aparat di wilayah hukum Polres Gunung Mas, Polda Kalteng.
Terbukti, setelah menerima laporan dari sumber dipercaya, Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
“Jadi setelah menerima laporan dari masyarakat, kami Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” katanya, Sabtu (06/03/2021) pagi.
Diterangkannya, pelaku berinisial Ms (40) harus diamankam petugas karena terbukti atas kepemilik 363 butir Zenith dengan merk dagang Pharmaceuticals di TKP sebuah warung Kecamatan Kuala Kurun, Jum’at (05/03/2021) malam.
“Pria yang pernah mengenyam pendidikan di kelas 2 SMP ini langsung kami gelandang ke Satrenarkoba Polres Gunung Mas guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pada kasus ini, terang Budi, pelaku berinisial Ms akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 Undang – Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. GM
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas