Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polri Tahan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polri Tahan Edy Mulyadi

JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi telah ditahan, Senin (31/1/2022).

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada pers, Senin sore.

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucapnya. 

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun. "Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya. BI1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget