
BUDAK SABU - Budak sabu SR (29) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkona Polres Gunung Mas, Selasa (26/7).
Satresnarkoba Gunung Mas Ringkus Wanita Budak Sabu
KUALA KURUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Gunung Mas meringkus budak sabu wanita berinisial SR (29). SR diamankan Selasa (26/7) sekitar pukul 11.30 diwarungnya di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya.
“Dari tersangka SR, petugas mengamankan 4 plastik klip diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 14,44 gram, dan berat bersih 13,31 gram,” tutur Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (27/7).
Iptu Budi membeberkan kronologis penangkapan berbekal informasi sahih bahwa di Kelurahan Kampuri di warung SR sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan (Lidik).
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 4 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tersangka SR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat ditentukan tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas