
Imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau knalpot racing - Istimewa
Polres Gumas Razia Knalpot Brong
KUALA KURUN - Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di Kecamatan Kurun.
“Sebanyak kurang lebih 40 kendaraan bermotor dengan knalpot brong kami tilang, dan knalpotnya kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasatlantas Polres Gumas, AKP Azmi, Senin (21/2).
Razia kendaraan bermotor knalpot brong merupakan respon Satlantas Polres Gumas terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara keras knalpot brong.
Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga melanggar UU LLAJR pasal 285 ayat (1), dan dapat dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
“Penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot brong merupakan upaya kami mewujudkan Kalteng dan Gunung Mas zero knalpot brong. Kami ingin pengendara motor di wilayah ini menggunakan knalpot standar, yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Kasatlantas menyatakan, penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot brong secara bertahap akan dilakukan di kecamatan lainnya di Gumas. Pihaknya juga akan menyosialisasikan ke masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Saya mengimbau para orang tua di wilayah ini yang anaknya menggunakan knalpot brong supaya diganti. Penggunaan knalpot brong sangat tidak bijak, karena mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat yang melihat kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas