
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan penjual merkuri, Kamis (3/12/2020). Tampak barang bukti bahan dan alat pembuatan Merkuri.
Polda Kalteng Tangkap Pedagang Merkuri di Bukit Rawi
PALANGKA RAYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku perdagangan merkuri yang berinisial BR.
"Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi," ungkap Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo ketika konferensi pers di lobi Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (03/12/2020) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, di lokasi terdapat kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cianibar yang diduga berasal dari penambang ilegal.
"Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan pelaku dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbu," jelasnya.
Setelah itu, terang Kapolda, batu cinnabar tersebut dicampur dengan besi dan kapur calcium kemduian dimasukkan kedalam tabung pembakaran untuk dibakar.
"Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong dan diberi label," urainya.
Sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut, lanjut Dedi, yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas.
"Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 Undang - Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas