
PEMBUNUHAN - Terduga pelaku pembunuhan pasutri Jalan Cempaka yang berhasil diamankan petugas gabungan di Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kotas Palangka Raya, Sabtu (8/10) - Istimewa
Pelaku Pembunuhan Sadis Pasutri di Palangka Raya Diringkus
PALANGKA RAYA - Setelah memakan waktu yang cukup lama dalam upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengenai kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Jumat (23/9) lalu, akhirnya membuahkan hasil.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Sabtu (08/10).
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Faisal Napitupulu, membenarkan, bahwa pelaku pembunuhan pasutri telah diamankan oleh tim gabungan.
"Iya benar, sudah diamankan tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya," kata Kombes Faisal, melalui pesan singkat Whatsapp.
Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif dan alasan pelaku membunuh korban.
Sementara itu, Tim gabungan dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskrimum Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, melakukan penelusuran dan mencari alat bukti yang digunakan pelaku membunuh korban.
Pencarian barang bukti dilakukan di sebuah drainase di Jalan Seth Aji, Kota Palangka Raya. Sebilah besi yang merupakan senjata tajam (Sajam) berupa parang tanpa gagang akhirnya ditemukan tergerus lumpur dekat dengan jembatan.
Polisi kemudian mengamankan Sajam tersebut menggunakan plastik barang bukti, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas