
Dirreskrimsus Polda Kalteng bersama Kabid Humas saat rilis kasus.
Pelaku Investasi Bodong di Kalteng Raup Rp36 Miliar dari 334 Korban
PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana investasi illegal dengan modus skema piramida dan kegiatan tanpa ijin perdagangan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro saat menggelar konferensi pers, di lobi Mapolda setempat. Kamis (7/4/2022) pukul 09.00 WIB.
Diterangkan, dari penangkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku, dengan kerugian ratusan korban mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, iinisial VS (60), dan BC (42) dengan kerugian mencapai Rp36 miliar terhadap 334 korban.
"Kedua pelaku diamankan atas dugaan kasus investasi illegal atau investasi bodong, dengan modus mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam nvestasi pada Platfrom Treat Doge Profit (TDP), Quantum, dan Cryptovibe," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil menyita aset berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna merah, satu unit motor merk Yamah Nmax, Laptop, Gawai dan kartu ATM serta dua 2 dua SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangka Raya," beber Bonny.
Pada kasus ini, Bonny menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan/atau tindak pidana penipuan.
"Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan dendan Rp 10 Miliar," tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas