Ketua DPRD Kota Ingatkan ASN Jangan Tambah Waktu Libur Lebaran

Ketua DPRD Kota Palangka Raya - Sigit Karyawan Yunianto

Ketua DPRD Kota Ingatkan ASN Jangan Tambah Waktu Libur Lebaran

PALANGKA RAYA - Mulai Senin (9/5/2022), Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya sudah melaksanakan masuk kerja secara normal.

Kedisiplinan para pegawai pemerintahan ini diuji setelah kurang lebih 10 hari libur kerja.

Hal ini membuat Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, angkat bicara.

Ketua DPRD mengingatkan para ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) tidak menambah lagi waktu libur lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/tahun 2022 yang sudah diberikan.

Karena apabila para ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat melakukan hal tersebut, maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pelayanan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat.

"Kita sekedar mengingatkan saja, apabila nantinya ada ASN yang melebihi dari libur yang diberikan maka harus ada tindakan tegas dari Pemko Palangka Raya, melalui Inspektorat ataupun BKPP," tegasnya.

Lebih lanjut pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris PDI Perjuangan Kalteng ini meminta, agar seluruh ASN dapat benar-benar mentaati aturan cuti bersama yang telah ditetapkan, yakni sejak 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Itukan sudah ada edarannya. Jadi bila melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau mangkir, berarti itu melanggar. ASN harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk soal kedisiplinan," ungkapnya.

Sebab itu, jangan sampai ada ASN yang menambah libur dengan alasan yang tidak jelas. Pasalnya hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik.

"Terkecuali ada hal-hal yang memang harus izin dan itu tidak bisa ditunda. Misalnya ada keluarga yang meninggal. Tetapi kalau bolos atau alasan yang tidak jelas alasannya, maka jangan sampai. Intinya ASN harus bisa beri contoh," tandasnya.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget