.jpeg)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya - Sigit Karyawan Yunianto
Ketua DPRD Kota Ingatkan ASN Jangan Tambah Waktu Libur Lebaran
PALANGKA RAYA - Mulai Senin (9/5/2022), Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya sudah melaksanakan masuk kerja secara normal.
Kedisiplinan para pegawai pemerintahan ini diuji setelah kurang lebih 10 hari libur kerja.
Hal ini membuat Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, angkat bicara.
Ketua DPRD mengingatkan para ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) tidak menambah lagi waktu libur lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/tahun 2022 yang sudah diberikan.
Karena apabila para ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat melakukan hal tersebut, maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pelayanan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat.
"Kita sekedar mengingatkan saja, apabila nantinya ada ASN yang melebihi dari libur yang diberikan maka harus ada tindakan tegas dari Pemko Palangka Raya, melalui Inspektorat ataupun BKPP," tegasnya.
Lebih lanjut pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris PDI Perjuangan Kalteng ini meminta, agar seluruh ASN dapat benar-benar mentaati aturan cuti bersama yang telah ditetapkan, yakni sejak 29 April hingga 6 Mei 2022.
"Itukan sudah ada edarannya. Jadi bila melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau mangkir, berarti itu melanggar. ASN harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk soal kedisiplinan," ungkapnya.
Sebab itu, jangan sampai ada ASN yang menambah libur dengan alasan yang tidak jelas. Pasalnya hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik.
"Terkecuali ada hal-hal yang memang harus izin dan itu tidak bisa ditunda. Misalnya ada keluarga yang meninggal. Tetapi kalau bolos atau alasan yang tidak jelas alasannya, maka jangan sampai. Intinya ASN harus bisa beri contoh," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas