
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
Kebijakan Bupati Kapuas, PBB-P2 Gratis Setahun, Pajak Hotel dan Restoran Gratis 3 Bulan
KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menggratiskan pajak hotel dan restoran atau rumah makan. Penggratisan diberlakukan sejak Mei sampai Juli 2020. Kebijakan ini dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dampak dari pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah mengatakan, perhotelan dan restoran biasa diwajibkan pajak 10 persen dari nilai pendapatan dari pengunjung dan pembeli makanan. Namun karena dampak menurunnya pendapatan pemilik usaha, maka selama tiga bulan mereka dibebaskan untuk tidak membayar pajak.
Pemerintah daerah setempat juga menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas tahun 2020 ini.
“Pembayaran PBB-P2 karena pembayaran pajak ini dilakukan setahun sekali. Jadi untuk PBB-P2 tahun 2020 untuk tarif maksimal Rp20.000 digratiskan. Dimana untuk kategori ini, ada sekitar 70.000 masyarakat wajib pajak Kapuas yang masuk dalam penggratisan," kata Andreas, pekan lalu.
Keringanan pembayaran pajak tersebut, tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor 248/BPPRD Tahun 2020 tentang pemberian insentif pajak hotel, pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Kapuas tertanggal 11 Juni 2020.
Keputusan tersebut poin utamanya menerangkan Pemkab Kapuas memberikan insentif berupa pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan PBB-P2, dan penghapusan pajak daerah dan penghapusan denda pajak daerah untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran dan pajak PBB P2 di Kabupaten Kapuas.
Dikatakannya, pemberian keringanan pembayaran pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kapuas dalam kondisi pandemi COVID-19.
Andreas berharap, kebijakan yang diberikan dapat mengurangi beban masyarakat dan pemilik usaha, karena semuanya terdampak dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas