
Kampus UPR
Kasus UKT UPR Disidang, Mantan Dosen Jadi Terdakwa
PALANGKA RAYA - Kasus penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) mulai disidang pada Senin (29/6/2020). Mantan dosen honorer, ADM, duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. ADM dituding menggelapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejumlah mahasiswa.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa ADM dilaporkan sejumlah mahasiswa, DMN, MI, MWK, dan HA, ke polisi. Mereka mengaku menderita kerugian dengan total Rp94.662.000. Para mahasiswa ini menitipkan uang kuliah kepada ADM, untuk dibayarkan. Namun oleh ADM, uang dipakai untuk kepentingan pribadi. Ini berlangsung sejak tahun 2015 sampai 2019.
ADM terjerat pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas