Kasus UKT UPR Disidang, Mantan Dosen Jadi Terdakwa

Kampus UPR

Kasus UKT UPR Disidang, Mantan Dosen Jadi Terdakwa

PALANGKA RAYA - Kasus penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) mulai disidang pada Senin (29/6/2020). Mantan dosen honorer, ADM, duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. ADM dituding menggelapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejumlah mahasiswa.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa ADM dilaporkan sejumlah mahasiswa, DMN, MI, MWK, dan HA, ke polisi. Mereka mengaku menderita kerugian dengan total Rp94.662.000. Para mahasiswa ini menitipkan uang kuliah kepada ADM, untuk dibayarkan. Namun oleh ADM, uang dipakai untuk kepentingan pribadi. Ini berlangsung sejak tahun 2015 sampai 2019.

ADM terjerat pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget