Guru Ngaji Cabuli Muridnya Karena Keseringan Nonton Porno

CABUL - Pelaku saat digiring petugas untuk dimintai keterangan di ruang Unit PPA Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa (28/6) - Istimewa

Guru Ngaji Cabuli Muridnya Karena Keseringan Nonton Porno

PALANGKA RAYA - Mengaku keseringan menonton video porno, seorang guru ngaji nekat mencabuli muridnya

Aksi tak senonoh ini dilakukannya saat mengajar disalah satu Masjid yang berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Pelaku adalah seorang pria berinisial H Lelaki berusia 31 tahun ini nekat melakukan aksinya tersebut diduga tidak dapat menahan hawa nafsu sehingga mencabuli korbannya yang ketika itu berusia 16 tahun.

Aksinya ini terbongkar ketika korban baru berani bercerita kepada kedua orang tuanya atas peristiwa asusila yang di alaminya dua tahun silam.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

"Pelaku kami amankan minggu lalu di rumah dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya, Selasa (28/6).
Dijelaskannya, peristiwa ini bermula saat pelaku yang merupakan guru ngaji sedang mengajar muridnya.

Tiba-tiba ia meraih tangan korban dan mengarahkan ke bagian kelaminnya.

Tak hanya sampai di situ saja, tangan pelaku ketika juga meraba-raba pada bagian area sensitif korban seraya mencoba untuk mencium. Korban yang ketika itu terkejut langsung berteriak dan lari.

"Tahun ini korban baru berani melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya melaporkan ke Mapolresta Palangka Raya," urainya.

Sementara, Ronny membeberkan motif yang dilakukan tersangka ini dikarenakan tidak dapat menahan hawa nafsunya karena keseringan menonton video porno.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak. Minimal 5 tahun maksimal 15 penjara.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget