
SIDa - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing membuka Seminar Awal Penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Gunung Mas di Aula Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pembangunan (Bappedalitbang), Senin (1/8).
Gunung Mas Gelar Seminar Awal Penyusunan Roadmap SIDa
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Seminar Awal Penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Gunung Mas di Aula Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pembangunan (Bappedalitbang), Senin (1/8).
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, dihadiri Asisten II Setda Gunung Mas Richard F.L, serta sejumlah pejabat eselon II dan III. Peserta kegiatan berjumlah 50 orang dan menghadirkan narasumber M.S Shiddiq dari Seketaris Nasional Jaringan Intelektual Muda Kalimantan di Bogor.
Kepala Bappedalitbang Gunung Mas, Yantrio Aulia mengatakan, Roadmap SIDa Kabupaten Gunung Mas disusun seusia amanat Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.
“Melalui penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Gunung Mas diharapkan dapat mewujudkan sinergi pembangunan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, serta mampu meningkatkan daya saing daerah,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing mengatakan, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 pasal 6 tentang Inovasi Daerah menyatakan, kriteria inovasi daerah adalah terdiri dari mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi. Kemudian memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada masyarakat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta dapat direplikasi.
“Bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Efrens.
Adapun implementasinya dalam tata kelola pemerintahan daerah meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, serta bentuk inovasi daerah lainnya.
“Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di daerah dalam memajukan daerahnya,” ujar Efrensia.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas