
DS, oknum guru di Kotawaringin Timur yang ditangkap polisi karena berjualan sabu-sabu.
Duh, Ibu Guru SMP di Kotim Jualan Sabu-sabu
SAMPIT - Seorang guru harusnya menjadi contoh kepada muridnya. Namun, beda halnya dengan kasus yang terjadi di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dimana satu oknum guru sekolah menengah pertama terjerat kasus narkoba.
Guru SMP Negeri berinisial DS (47) ini, ditangkap aparat kepolisian di pinggir Jalan D.I Pandjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Senin (17/1/2022) lalu, bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33,55 gram yang didapat dari hasil penggeledahan oleh petugas.
"Pelaku kami bekuk ketika hendak melakukan transaksi di pinggir jalan. Kemudian digeledah, ditemukan 7 plastik klip berisikan sabu dibalut dengan satu lembar sobekan plastik warna hitam yang diletakan di tanah," Terang Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaiful lah Selasa (18/1/2022).
Selain sabu, aparat juga menemukan barang bukti lain diantaranya sobekan plastik hitam, dan satu unit handphone milik DS yang diduga kuat dijadikan DS untuk melakukan komunikasi kepada lingkaran jaringannya.
Dijelaskan Syaifullah, kasus ini bisa terungkap berkat laporan dari masyarakat. Sementara berdasarkan hasil dari interogasi, DS mengaku berprofesi sebagai seorang guru SMP Negeri di Kecamatan Cempaga, berstatus PNS.
"Kepada kami DS mengatakan, dia menggeluti bisnis haram ini karena melanjutkan bisnis almarhum suaminya. Sekarang DS telah kami tahan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DS dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2), Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas