
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau - Arianson
DPRD Pulpis Minta BPD Bersinergi dengan Aparatur Desa
PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Arianson, mengingatkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bisa bersinergi dengan aparatur desa guna membangun dan membawa kemajuan desa setempat.
BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting.
Fungsi BPD, adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari tiga tugas itu, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” ucapnya.
Dia menambahkan, BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.
Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
“Tentunya hal ini perlu dilakukan, guna kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya,” tutupnya, Jumat (5/11/2021).PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas