Bos Miras yang Adu Mulut dengan Wakil Bupati Kotim Akan Disidang Adat

Wakil Bupati Kotim Irawati saat menggerebek toko minuman keras yang berujung adu mulut dengan pemilik toko, beberapa bulan lalu.

Bos Miras yang Adu Mulut dengan Wakil Bupati Kotim Akan Disidang Adat

SAMPIT - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan sidang terhadap bos minuman keras (miras) di Sampit yang beberapa waktu lalu adu mulut dengan Wakil Bupati (Wabup) Irawati. Ketua Harian DAD Kotim Untung mengatakan, rencana sidang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan melayangkan surat pemanggilan secara resmi terhadap bos miras tersebut pada Kamis (2/9/2021) mendatang.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk membahas sanksi adat. Adapun pasal yang disangkakan pasal 13 Sala Basa dan pasal 96 Kasukup Singer Belom Bahadat. "Ini adalah sidang perdamaian adat, bukan sidang adat. yang mana segala sesuatunya telah disepakati. Terlapor dan pelapor secara damai, sehingga dalam persidangan nanti tidak ada keributan atau pertengkaran, kecuali hakim yang mengingatkan dan membina," kata Untung saat ditemui di ruangannya, Senin (30/8/2021).

Apa pun nanti putusannya, Untung memastikan tidak ada hal yang akan bertentangan dengan kebijakan pemerintah atau pun peraturan pemerintah daerah. Untung menuturkan, sidang  dilakukan atas dasar menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait permasalahan yang kemarin melibatkan bos miras berinisial JN dan Wabup Irawati.

"Wabub ini kan seperti simbol daerah, sudah seperti ibu bagi masyarakat Kotim, dan dia juga melaksanakan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah, tapi malah dilawan dan diperlakukan seperti tidak seharusnya. Maka dari itu, atas perlakuannya tersebut JN kami kenakan pasal 13 dan pasal 96," terangnya.

Sementara, Pasal 13 Sala Basa memiliki bunyi perbuatan atau tingkah lakunya terhadap seseorang atau orang ke arah yang memberi malu, merusak nama baik, mengancam, oleh seorang terhadap orang lain, pria wanita atau terhadap kepunyaan orang lain.

Sedangkan belom bahadat artinya kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi. Ungkapan yang lebih dominan bagi setiap orang Dayak Ngaju. Dapat dikatakan bahwa ungkapan ini merupakan kunci positif nilai kepribadian tradisional, warisan asli daerah, warisan turun temurun, yang mengikuti ruang lingkup hidup dari kehidupan serta manusia dalam arti fisik, mental, dan spiritual.

"Artinya juga, sifat dan hukum adat ini tidak hanya tidak meliputi tentang tata krama manusia saja, tapi mencakup unsur flora, fauna, manusia para arwah, roh, gaib," tandasnya.  KT1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget