
TF (26) dan FA (19) saat ditangkap polisi Jalan Panenga V Palangka Raya.
2 Pelaku Pemukulan di Kuala Pembuang Ditangkap di Palangka Raya
KUALA PEMBUANG – Polisi berhasil menciduk dua pelaku pemukulan dengan korban Susilo (35). “Kedua pelaku pemukulan yang berinisial TF (26) dan FA (19) berhasil diamankan berkat kerjasama antara Polres Seruyan, Polsek Seruyan Hilir dengan Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan MN Alireja mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Diterangkannya, aksi pemukulan ini terjadi bermula dari korban sedang mengambil duit di ATM Bank Mandiri di Jalan Ais Nasution Rt 007 Rw 002 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir, beberapa waktu yang lalu. “Entah mengapa, korban ini lantas dipanggil TF untuk keluar dari mesin ATM tersebut. Setelah keluar, tanpa basa-basi TF yang ditemani FA langsung melakukan pemukulan yang mengakibatkan keluarnya darah segar dari kepala korban akibat dipukul memakai helm GM warna putih,” urainya.
Tidak terima atas aksi pemukulan yang dilakukan kedua pelaku, korban selanjutnya membuat laporan ke pihak berwajib. “Setelah ditangkapnya TF dan FA di Kota Cantik Palangka Raya tepatnya di Jalan Panenga V, hingga sekarang kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif dan atas perbuatannya. Mereka akan kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana,” tutupnya. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas